Perunggasan dalam pemenuhan gizi
Undang Undang PANGAN No.18 Tahun 2012
Bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah NKRI sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Dari undang undang Pangan nomer 18 tahun 2001 ini, jelas menunjukkan bahwa perunggasan merupakan salah satu tulang punggung pelaksana amanat dari undang undang tersebut.
Sehingga ini tentunya merupakan ajang besar bagi industri perunggasan Indonesia untuk semakin mengembangkan kiprahnya dalam mewujudkan amanah undang undang Pangan nomer 18 tahun 2012.
Kondisi saat ini yang dirasakan kurang menguntungkan, tentu merupakan tantangan tersendiri dalam mengemban tugas melaksanakan undang-undang yang sudah diamanatkan oleh negara.
Masih Tingginya Kasus Stunting di Indonesia
Meski angka stunting dapat ditekan di tahun-tahun belakangan ini, namun demikian angkanya masih lebih tinggi dibandingkan toleransi maksimal stunting yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu kurang dari 20 persen.
Penyebab tingginya angka stunting di Indonesia dikarenakan sebagian kelahiran bayi di Indonesia sudah dalam kondisi kekurangan nutrisi, lalu dibesarkan juga dengan kekurangan zat gizi. Sinteisa Sunarjo selaku Group Business Unit Head Woman Nutrition Kalbe Nutritionals mengatakan, kondisi stunting atau gagal tumbuh pada anak sangat terkait dengan gizi penduduk yang buruk dalam periode cukup panjang. Masa 1.000 hari pertama atau sekitar tiga tahun kehidupan sejak masih dalam kandungan, merupakan masa penting pembangunan ketahanan gizi.
“Kekurangan gizi kronis pada anak memang akan menimbulkan persoalan serius dalam pembangunan sumber daya manusia di masa depan,” ujar Sinteisa. Sehingga, ditegaskan Sinteisa, tanpa penanganan serius akan semakin banyak penduduk yang dewasa dan menua dengan perkembangan kemampuan kognitif yang lambat, mudah sakit, dan kurang produktif.
Kepala BKKBN, Dr (HC) dr Hasto Wardoyo SpOG(K) mengatakan, untuk menurunkan angka kasus stunting di Indonesia harus dilakukan dari hulu ke hilir.
Kolaborasi Menangani Stunting : Jaminan Akses Pangan Bergizi dari Perunggasan
Salah satu pilarnya adalah telur dan daging ayam hasil dari bisnis perunggasan. Pemenuhan gizi masyarakat dari protein asal unggas sangat tepat mengingat 2 hal yang terlihat dalam grafik berikut ini.
Kontribusi Daging Ayam dalam Konsumsi Daging Nasional
Selera/pilihan dan harga dari protein asal unggas ternyata sangat disukai (dipilih) dan harganya paling murah dibanding protein asal ternak lainnya. Sehingga pilihan produk perunggasan (daging ayam dan telur) merupakan pilihan paling tepat untuk meningkatkan gizi masyarakat Indonesia.
Tantangan Industri Perunggasan Saat Ini
Keseimbangan supply-demand produk perunggasan
- Perhitungan dan penetapan KPI impor GPS
- Monitoring stock LB
- Keterbukaan dan akurasi data perunggasan
Perubahan Harga Sapronak yang Tinggi
- Ketergantungan terhadap bahan baku impor
- Naiknya biaya transportasi container
Konsumsi Perkapita yang Rendah
- Turunnya pendapatan masyarakat akibat pandemi
- Promosi dan edukasi guna mengubah maindset masyarakat
Panjangnya Mata Rantai Penjualan
- Distribution channel yang sedekat mungkin dengan konsumen
- Meningkatkan rantai dingin dengan penambahan RPA dan further process
Baca juga : Harga Telur Ayam Mulai Terasa Ngeri-Ngeri Sedap
Perbaikan Ekonomi
Perbaikan ekonomi memberi peluang naiknya konsumsi & demand
masyarakat, sehingga industri perunggasan juga dapat membaik.
Banyak hal sudah dilakukan pemerintah secara masif untuk hal ini, terutama setelah pandemi mulai mereda.
Peluang Industri Perunggasan
Besarnya peluang meningkatkan konsumsi per kapita dengan adanya
kesadaran pola hidup sehat akibat pandemi. Peluang inilah yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri perunggasan dalam pengembangan usaha perunggasan.
Rencana besar pemerintah cq menteri kesehatan untuk lebih melakukan usaha pencegahan (preventif) dari pada usaha
pengobatan (kuratif) dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Komitmen Pemerintah dalam Mencapai Hilirisasi Sebagai Upaya
Cutting Distribution Channel
Upaya dari pemerintah dalam memperpendek rantai penjualan perunggasan jelas akan membuat harga menjadi lebih terjangkau dan arah pemasaran pruduk perunggasan lebih tepat.
Permentan 32 : Pasal 19
RPHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) wajib memiliki kapasitas tampung produksi Livebird secara bertahaPemenuhan kewajiban secara bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 5 (lima) tahun dengan ketentuan sebagai
berikut :
– tahun pertama paling rendah 30% dari produksi;
– tahun kedua paling rendah 40% dari produksi;
– tahun ketiga paling rendah 55% dari produksi;
– tahun keempat paling rendah 75% dari produksi;
– tahun kelima paling rendah 100% dari produksi;
Aman Sehat Utuh dan Hallal
Ini merupakan jargon untuk alur rantai dingin yang harus diterapkan pada perdagangan daging ayam broiler. Dengan alur ini perdagangan produk perunggasan lebih stabil.